Laporan kasus narkotika nomor : LKN/01/I/2020/BNNK Palu. Tgl 03 Februari 2020.
Rengiat Seksi Pemberantasan T.A. 2020. Pada Hari dan Tanggal : Kamis, 26 Maret 2020
Pukul : 11.00 WITA s.d 15.30 WITA Bertempat diKejaksaan Negeri Palu dan Lapas kelas IIA Palu Sulteng.
yang Melaksakan Kegiatan Seksi Pemberantasan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) diKejaksaan Negeri Palu Sulteng dan Lapas kelas II/A Palu
1. AKP GUSTI BAGUS P, S.H Selaku Kasie Pemberantasan
2. BRIPKA HAMDAN
3. BRIPKA NANANG
4. BRIPKA ISWAHYUDI
5. BRIPKA NAHZAR
6. BRIGADIR BAHARUDDIN
Bahwa Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) diKejaksaan Negeri Palu dan Lapas kelas IIA Palu Sulteng berkaitan dengan perkara Narkotika atas nama Tsk. MOH ARIYANTO Alias ARI.
Tsk. MUH CANDRA AKBAR Alias CANDRA.
Tsk. ABDURAHMAN SIDIK Alias UCEN sesuai laporan kasus narkotika nomor : LKN/01/I/2020/BNNK Palu. Tgl 03 Februari 2020.
Demikian yang dapat kami laporkan kepada Jenderal, terima kasih.
Wasalamualaikum War. Wab.
#STOPNARKOBA
#Kerja Kerja Kerja
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif
#Inovatif