Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sejarah

Sejarah Singkat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu

Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di Indonesia yang mempunyai tugas dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Badan Narkotika Nasional (BNN) dibentuk dengan dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan Lembaga Non Struktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010. Badan Narkotika Nasional (BNN) dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meningkatnya penggunaan dan transaksi penjualan narkoba yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia mendorong pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada setiap Pemerintah Daerah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau Lembaga Anti Narkoba, dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di daerah. Berdasarkan hal tersebut, terbentuklah salah satu instansi dengan status di bawah naungan Pemerintah Daerah Kota Palu pada bulan Juli 2009, yakni Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palu. Kemudian, pada bulan Oktober 2011, Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palu beralih status menjadi instansi vertikal, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu berdasarkan Peraturan Kepala BNN Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNN Kota Palu.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu adalah lembaga pemerintah vertikal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu merupakan lembaga yang bertujuan untuk melakukan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan berbagai kegiatan melalui bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, bidang pemberantasan, serta bidang rehabilitasi.

 Dasar Hukum Pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu

Pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, adalah berdasarkan regulasi sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614).
  3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
  4. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  5. Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  7. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.
  8. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK).

 

 

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel