Tugas Pokok BNN Kota Palu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, maka kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, adalah sebagai berikut:
- Kedudukan
- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu merupakan instansi vertikal yang berkedudukan di Ibu Kota Palu.
- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu dipimpin oleh seorang Kepala BNNK yang bertanggung jawab kepada Kepala BNNP Sulawesi Tengah.
- Tugas
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Palu.
- Fungsi
Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.
- Pelayanan administrasi BNNK.
- Pelayanan evaluasi dan pelaporan BNNK.