Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok dan FungsiTugas Pokok BNN Kota Palu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu

Dengan telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, maka kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, adalah sebagai berikut:

  1. Kedudukan
  2. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu merupakan instansi vertikal yang berkedudukan di Ibu Kota Palu.
  3. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu dipimpin oleh seorang Kepala BNNK yang bertanggung jawab kepada Kepala BNNP Sulawesi Tengah.
  4. Tugas

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Palu.

  1. Fungsi

Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.
  5. Pelayanan administrasi BNNK.
  6. Pelayanan evaluasi dan pelaporan BNNK.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel