Skip to main content
Pemberantasan

Pengungkapan Tindak Pidana Kasus Tindak Pidana BNN Kota Palu

Dibaca: 12 Oleh 27 Apr 2020Desember 16th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Berdasaran Dengan Surat Perintah Nomor : Sprin/04/IV/2020/BNNK, tanggal 01 April 2020. Pada Hari dan Tanggal : Minggu, 26 April 2020 Pukul : 19.30 WITA s.d selesai Tempat Agen Rental Amanah di Jl. Watumapida, Kota Palu Prov. sulteng.

Seksi Pemberantasan BNN Kota Palu Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki2 atas nama : Lk. DEDY HARIANTO. H alias DEDY, Ttl : Kendari, 03 Desember 1987, Laki”, agama islam, pekerjaan Tani, Alamat jln. Palu-Kulawi Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi Provinsi Sulteng.
Dengan Barang bukti sbb:
– 1 (satu) paket plastik klip bening berisi shabu dgn berat bruto 10,46 gram.
– 1 (satu) buah Dos mie sedap.
– 3 (tiga) pak plastik klip bening.
– 1 (satu) bungkus plastik asam jawa.
– 1 (satu) bungkus plastik gula pasir.
– 1 (satu) unit Hp merek samsung warna gold

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor BNNK Sulteng untuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut.

Demikian, Terima kasih.

Wasalamualaikum War. Wab.

#STOPNARKOBA
#Kerja Kerja Kerja
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif
#Inovatif

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel