Skip to main content
Pemberantasan

Kegiatann Assesmen atas Kasus pelanggaran hukum atas UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dibaca: 58 Oleh 11 Mar 2020Desember 16th, 2020Tidak ada komentar
Kegiatann Assesmen atas Kasus pelanggaran hukum atas UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Asesmen atas Kasus pelanggaran hukum atas UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dipa BNN Kota Palu tahun anggaran 2020 dan
Surat Polres Palu No. B/44/II/2020/Satresnarkoba tentang Permintaan Asesmen Tersangka. OLAN LUTFIANDRA Bin SYAIR MAJU alias OLAN dan MUHRAM NGGOTUTU Bin HANSERTIN alias A’AN

Dilaksakan Pada Hari dan Tanggal : Rabu, 26 Februari  2020Pukul : 14:00 WITA s.d selesai- Asesmen
Ruang Seksi Rehabilitasi dan Ruang Seksi Pemberantasan BNN Kota Palu.
– Pembahasan Kasus
Ruang Rapat BNN Kota Palu
-Alamat  : Jl. Soekarno Hatta Kompleks Ruko Nokilalaki No.09 Palu – Sulawesi Tengah.

yang Melaksakan Kegiatan
– Kepala BNN Kota Palu .
– Tim Hukum
a. Kasi Pidana Umum Kejari Palu
b. Kasatres Narkoba Polres Palu.
– Tim Dokter/Medis
a. dr. Nirma, S.Ked dan
b. Noviyantkoi, M.Psi. Psikolog

Bahwa Telah dilakukan Asesmen Tersangka OLAN LUTFIANDRA Alias OLAN dan MUHRAM NGOTUTU dengan dugaan telah melakukan Tindak pidana narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Demikian, terima kasih.
Wasalamualaikum War. Wab.

#STOPNARKOBA
#Kerja Kerja Kerja
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif
#Inovatif

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel