Skip to main content
Pemberantasan

Kegiatan Program Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota Palu Melaksakan Asesmen atas Kasus pelanggaran hukum atas UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dibaca: 6 Oleh 27 Feb 2020Desember 16th, 2020Tidak ada komentar
Kegiatan Program Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota Palu Melaksakan Asesmen atas Kasus pelanggaran hukum atas UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Program Kerja Seksi Pemberantasan BNN Kota Palu.
Asesmen atas Kasus pelanggaran hukum atas UU 35 tahun 2009 tentang NarkotikaDipa BNN Kota Palu tahun anggaran 2020 dan
Surat Polres Palu No. B/44/II/2020/Satresnarkoba tentang Permintaan Asesmen Tersangka. OLAN LUTFIANDRA Bin SYAIR MAJU alias OLAN dan MUHRAM NGGOTUTU Bin HANSERTIN alias A’AN

Pada Hari dan Tanggal : Rabu, 26 Februari  2020 Pukul : 14:00 WITA s.d selesai Tempat Asesmen
Ruang Seksi Rehabilitasi dan Ruang Seksi Pemberantasan BNN Kota Palu.
dan Melaksakan Pembahasan Kasus
Ruang Rapat BNN Kota Palu Alamat  : Jl. Soekarno Hatta Kompleks Ruko Nokilalaki No.09 Palu – Sulawesi Tengah.

yang Melaksakan Kegiatan Assesmen Kepala BNN Kota Palu AKBP ABIRE an Tim Hukum
a. Kasi Pidana Umum Kejari Palu
b. Kasatres Narkoba Polres Palu.
dan dari  Tim Dokter/Medis
a. dr. Nirma, S.Ked dan
b. Noviyantkoi, M.Psi. Psikolog

Bahwasanya Telah dilakukan Asesmen Tersangka OLAN LUTFIANDRA Alias OLAN dan MUHRAM NGOTUTU dengan dugaan telah melakukan Tindak pidana narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Demikian, terima kasih.
Wasalamualaikum War. Wab.

#STOPNARKOBA
#Kerja Kerja Kerja
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif
#Inovatif

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel