Pengungkapan Kasus Narkotika.
dengan Dasar Surat Perintah Nomor : Sprin/02/II/Ka/pb/2020/BNNK, tanggal 3 Pebruari 2020
Waktu Pelaksanaan :
Hari dan Tanggal : Selasa, 04 Pebruari 2020
Pukul : 23.00 WITA s.d selesai
Tempat Pelaksanaan Jl. Hayam wuruk I Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota palu Prov. sulteng.
yang Melaksanakan Tugas Seksi Pemberantasan BNNK Palu. dari Hasil Kegiatan
Telah dilakukan pengembangan kasus Narkotika an. Tersangka Muh. Ariyanto alias Ari dan berhasil mengamankan laki2 atas nama :
1. Lk. Muh. Chandra Akbar alias Candra, Ttl : Palu, 22 Juli 1989, Laki”, agama islam, Suku Bugis, pekerjaan Swasta, Alamat jln. Hayam Wuruk I Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulteng.
Dengan Barang bukti sbb:
– 2 (dua) paket plastik klip bening berisi shabu dgn berat bruto 1.45 gram.
– 1 (satu) buah timbangan digital.
– 3 (tiga) pak plastik klip bening.
– 2 (dua) sendok plastik.
– 2 (dua) buah buku Tabungan Mandiri an. Chandra Akbar.
– 1 (satu) buah kartu ATM mandiri an. Chandra Akbar.
– 1 (satu) buah kotak jam tangan warna hitam.
– 1 (satu) buah tas kecil warna merah.
– 1 (satu) buah plastik klip bening besar bekas penyimpanannshabu.
– 1 (satu) buah handphone merek Oppo A3 warna putih dengan nomor simcard 085399994408.
– Uang tunai total Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah.
Pasal yg disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor BNNK Palu untuk pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut.
Demikian, terima kasih.
Wasalamualaikum War. Wab.
#STOPNARKOBA
#Kerja Kerja Kerja
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif
#Inovatif