Program Kerja Seksi Rehabilitasi BNN Kota Palu
Asesmen atas Kasus pelanggaran hukum atas UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
DASAR
Dipa BNN Kota Palu tahun anggaran 2020 dan
Surat Polres Palu No. B/17/I/2020/Satresnarkoba tentang Permintaan Asesmen an. Tersangka ZULKIFLI alias KIFLI Berteman
WAKTU PELAKSANAAN :
Hari / Tanggal : Senin, 27 Januari 2020
Pukul : 14:00 WITA s.d selesai
TEMPAT PELAKSNAAN :
– Asesmen
Ruang Seksi Rehabilitasi BNN Kota Palu
– Pembahasan Kasus
Ruang Rapat BNN Kota Palu
– Alamat : Jl. Soekarno Hatta Kompleks Ruko Nokilalaki No.09 Palu – Sulawesi Tengah.
PELAKSANA TUGAS :
– Kepala BNN Kota Palu (Diwakili Kepala Seksi Rehabilitasi pada saat pembahasan kasus)
– Tim Hukum
a. Kasi Pidana Umum selaku anggota TAT
b. KBO Satres Narkoba Polres Palu
– Tim Dokter/Medis
a. dr. Nirma, S.Ked dan
b. Noviyanyi, M.Psi. Psikolog
HASIL KEGIATAN :
Telah dilakukan Asesmen dan Pembahasan Kasus terhadap kedua TSK yakni ZULKIFLI alias KIFLI Dan MOH.ANAS alias ANAS. dengan dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) serta pasal 132 dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Demikian, terima kasih.
Wasalamualaikum War. Wab.
#STOPNARKOBA
#Kerja Kerja Kerja
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif