
Press Release pengungkapan Kasus Narkotika.
Dengan Nomor LKN /01/I/2020/BNNK PALU Tanggal. 28 Januari 2020 dan LKN/01/II/2020/BNNK Palu tgl. 03 februari 2020
Pada Hari dan Tanggal : jum’at. 07 februari 2020
Pukul : 14.00 WITA s.d selesai
Bertempat Kegiatan diRuang rapat kantor BNN Kota palu
yang Melaksakan Tugas Kegiatan Seksi Pemberantasan BNNK Palu dan Media online dan media elektronik kota palu
dimana Telah dilakukannya press release pengungkapan kasus Narkotika an. Tersangka Muh. Ariyanto alias Ari dan berhasil mengamankan laki2 atas nama :
1. Lk. Muh. Chandra Akbar alias Candra, Ttl : Palu, 22 Juli 1989, Laki”, agama islam, Suku Bugis, pekerjaan Swasta, Alamat jln. Hayam Wuruk I Kel. Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu Provinsi Sulteng.
Dengan Barang bukti sbb:
– 2 (dua) paket plastik klip bening berisi shabu dgn berat bruto 1.45 gram.
– 1 (satu) buah timbangan digital.
– 3 (tiga) pak plastik klip bening.
– 2 (dua) sendok plastik.
– 2 (dua) buah buku Tabungan Mandiri an. Chandra Akbar.
– 1 (satu) buah kartu ATM mandiri an. Chandra Akbar.
– 1 (satu) buah kotak jam tangan warna hitam.
– 1 (satu) buah tas kecil warna merah.
– 1 (satu) buah plastik klip bening besar bekas penyimpanannshabu.
– 1 (satu) buah handphone merek Oppo A3 warna putih dengan nomor simcard 085399994408.
– Uang tunai total Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah.
Pasal yg disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35 thn 2009 ttg natkotika
Demikian, terima kasih.
Wasalamualaikum War. Wab.
#STOPNARKOBA
#Kerja Kerja Kerja
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif
#Inovatif