
Dengan Dasar Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor:SE/20/III/KA/KP.10/2020/BNN.
Surat Kepala BNN P Sulteng NomorB/55/III/KA.04/2020/BNNP -Sulteng tgl. 23 maret 2020.perihal Pencegahan Penyebaran COVID-19
Surat perintah Kepala BNN Kota Palu Nomor/139/III/KP.09.04/2020/BNNK-Palu.
Pada Hari Selasa Tanggal 23 Maret 2020 Kantor BNNK Palu pada pukul: 08.30 Wita s.d selesai. Seluruh Staf/Pegawai ASN, POLRI, dan TKK BNNK Palu.
BNN Kota Palu Melakukan Kegiatan dengan uraian
Menindaklanjuti Surat edaran dan hasil rapat jumat 20 maret 2020 terkait pencegahan penyebaran virus Corona / covid 19 yang sudah tersebar di beberapa daerah di Indonesia maka BNN Kota Palu melakukan antisipasi pencegahan terhadap virus tersebut.
BNN Kota Palu melakukan pembuatan disinfektan dan melakukan penyemprotan disinfektan pada area kantor. Serta menyediakan handsanitizer di beberapa tempat strategis di area Kantor BNNK Palu.
BNNK Palu juga melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh staf BNN Kota Palu dan pembagian multivitamin.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga pegawai/staf BNNK Palu agar tetap sehat dan terhindar dari virus tersebut. Lebih baik mencegah daripada mengobati.
Demikian dilaporkan
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
#stopnarkoba
#kerjakerjakerja
#berani
#nasionalis
#netral
#responsif
#inovatif
#bnnkpalu