
Kepala BNN Kota Palu AKBP Dr. Baharuddin SE.,M.Si Senin (08/11/2021) didampingi tim ranperda P4GN BNN Kota Palu menghadiri rapat pemaparan Tenaga Ahli Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bapemperda hasil pelaksanaan konsultasi publik bertempat diruang rapat komisi gabungan DPRD Kota Palu.
Dalam rapat tersebut tim ahli penyusun memasukan dan memaparkan beberapa aspirasi perwakilan masyarakat Kota Palu di tiga kelurahan yang menjadi sasaran konsultasi Publik, untuk disepakati sebelum masuk pada rapat pansus.
Adapun yang hadir dalam rapat tersebut Ketua dan anggota Bapemperda, tim ahli penyusun kemenkumham, bagian hukum Pemkot palu, dan BNN Kota Palu yang dalam pembahasan nya saling memberikan penguatan terhadap apa yang menjadi aspirasi perwakilan masyarakat Kota Palu hasil dari konsultasi publik di tiga kelurahan.
PERDA yang dinantinantikan oleh warga Kota Palu akhirnya telah mencapai titik terang, Senin (8/11) bertempat di ruangan rapat komisi Gabungan DPRD Kota Palu, Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Mengakomodir aspirasi masyarakat hasil dari konsultasi Publik Perwakilan dari 3 kelurahan di Kota Palu.
Semoga PERDA NARKOTIKA ini segera dapat di Sahkan sehingga, Program-Program Pencegahan dan Pemberdayaan Pemberantasan dan Rehabilitasi dapat dilakukan secara massif oleh OPD terkait bekerja sama dengan BNN Kota Palu kita selamatkan Generasi Muda Kota palu dari Ancaman Narkotika.

Selangkah Lagi,DPRD Kota Palu Akan Lahirkan PERDA Tentang Narkotika