

Pemusnahan Barang Bukti
Pada Hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 Pukul 09 : 30 WITA Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Palu Kombes Pol. Qori Wicaksono, S.I.K, Beserta Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota Palu Menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Palu dengan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan berupa 72 perkara dengan jumlah barang bukti Shabu dengan berat Netto sebanyak 1233,539 gram, dan Ganja dengan berat Netto 1.842 gram
Adapun tindak pidana umum lainnya seperti tindak pidana ITE, Pencurian, Penipuan, dan Tindak Pidana Lainnya yang telah di vonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Palu dengan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus tindak pidana mulai Oktober 2024 – Februari 2025