
Atas Dasar Surat Kapolres Palu Nomor : B/414/V/RES.4.2/2020, tanggal 15 Mei 2020. Pada Hari dan Tanggal : Selasa, 19 Mei 2020, Pukul : 10.o0 WITA Bertempat di Aula Rupatama Polres Palu Jalan Pemuda no. 18 Palu Sulawesi Tengah. Ka BNNK Palu AKBP ABIRE bersama Kasi Pemberantasan BNNK Palu AKP GUSTI BAGUS. P, S.H Bahwa Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti sehubungan dengan kasus Narkotika yang dilakukan oleh lk. Arif bin Wahyudi alias Feis yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 15.30 wita dijalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu. Adapun barang bukti tersebut yaitu 485,3508 gram Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan dengan cara dituang kedalam ember yang berisi air panas kemudian dibuang kedalam kloset .
Demikian, terima kasih.
Wasalamualaikum War. Wab.
#STOPNARKOBA
#Kerja Kerja Kerja
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif
#Inovatif