
Program Kerja Seksi Rehabilitasi BNN Kota Palu
Asesmen dan Pembahasan Kasus atas Pelanggaran hukum atas UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan Dasar Dipa BNN Kota Palu tahun anggaran 2020 dan
Surat Polres Palu No. B/30/II/2020/Satresnarkoba tentang Permintaan Asesmen an. Tersangka FADEL MUHAMMAD KURNIAWAN Bin RUSDIANTO alias FADEL BERTEMAN.
Pada Hari dan Tanggal Rabu,12 Februari 2020 Pukul : 14:00 WITA s.d selesai
Maelaksanakan Asesmen diRuangan Seksi Rehabilitasi BNN Kota Palu dan Pembahasan Kasus diRuangan Rapat BNN Kota Palu Alamat : Jl. Soekarno Hatta Kompleks Ruko Nokilalaki No.09 Palu – Sulawesi Tengah.
yang Melasanakan Kegiatan Asesmen dan Pembahasan Kasus Pelanggaran hukum atas UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
– Kepala BNN Kota Palu (Ketua Tim TAT)
– Tim Hukum
a. Jaksa Kejari Palu selaku anggota TAT
b. KBO Satres Narkoba Polres Palu selaku Anggota
– Tim Dokter/Medis
dr. Nirma, S.Ked dan
Telah dilakukan Asesmen dan Pembahasan Kasus terhadap kedua tersangka yakni FADEL MUHAMMAD KURNIAWAN Bin RUSDIANTO alias FADEL dan RIYAN RINALDI Bin AGUS LATIF alias RIYAN. dengan dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) serta dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Demikian, terima kasih.
Wasalamualaikum War. Wab.
#STOPNARKOBA
#Kerja Kerja Kerja
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif
#Inovatif