Skip to main content
Rehabilitasi

Kegiatan Seksi Reabilitasi Asesmen dan Pembahasan Kasus atas Pelanggaran Hukum atas UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dibaca: 16 Oleh 13 Feb 2020Desember 16th, 2020Tidak ada komentar
Kegiatan Seksi Reabilitasi Asesmen dan Pembahasan Kasus atas Pelanggaran Hukum atas UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Program Kerja Seksi Rehabilitasi BNN Kota Palu
Asesmen dan Pembahasan Kasus atas Pelanggaran hukum atas UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan Dasar Dipa BNN Kota Palu tahun anggaran 2020 dan
Surat Polres Palu No. B/30/II/2020/Satresnarkoba tentang Permintaan Asesmen an. Tersangka FADEL MUHAMMAD KURNIAWAN Bin RUSDIANTO alias FADEL BERTEMAN.

Pada Hari dan Tanggal  Rabu,12 Februari 2020 Pukul : 14:00 WITA s.d selesai

Maelaksanakan  Asesmen diRuangan  Seksi Rehabilitasi BNN Kota Palu dan Pembahasan Kasus diRuangan Rapat BNN Kota Palu Alamat : Jl. Soekarno Hatta Kompleks Ruko Nokilalaki No.09 Palu – Sulawesi Tengah.

yang Melasanakan Kegiatan Asesmen dan Pembahasan Kasus Pelanggaran hukum atas UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
– Kepala BNN Kota Palu (Ketua Tim TAT)
– Tim Hukum
a. Jaksa Kejari Palu selaku anggota TAT
b. KBO Satres Narkoba Polres Palu selaku Anggota

– Tim Dokter/Medis
dr. Nirma, S.Ked dan

Telah dilakukan Asesmen dan Pembahasan Kasus terhadap kedua tersangka yakni FADEL MUHAMMAD KURNIAWAN Bin RUSDIANTO alias FADEL dan RIYAN RINALDI Bin AGUS LATIF alias RIYAN. dengan dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) serta dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Demikian, terima kasih.
Wasalamualaikum War. Wab.

#STOPNARKOBA
#Kerja Kerja Kerja
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif
#Inovatif

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel