
Pembahasan Kasus (Case Conferance) atas Kasus pelanggaran hukum atas UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
DASAR
-Dipa BNN Kota Palu Nomor : SP DIPA-006.01.2.689711/2019 tanggal 05 desember 2018
– Surat Polres Palu No. B/137/XI/2019/Satresnarkoba tentang Permintaan Asesmen an.
1. Herianto alias Heri
2. Kaharudin alias Kahar
3. Moh. Ikram alias Ikram
– Surat Polres Palu No. B/140/XI/2019/Satresnarkoba tentang Permintaan Asesmen an.
1. Sukardin alias kardin
2. Lukman alias Sandi
3. Mizwar alias Mizwar
4. Rawir alias Rawir
5.Usman Jamaluddin alias Cupa
– Surat Polres Palu No. B/138/XI/2019/Satresnarkoba tentang Permintaan Asesmen an. Andris Suprianto alias Andris
– Nota Dinas Kepala BNN Kota Palu No. B/ND-07/XI/BNNK-Palu tentang Permintaan Asesmen an. Nasaruddin Alias Unding.
WAKTU PELAKSANAAN :
Hari / Tanggal : Rabu, 13 Nopember 2019
Pukul : 14:00 s.d Selesai
TEMPAT PELAKSNAAN :
Ruang Rapat BNN Kota Palu
-Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No.9 Komp. Ruko Pesona Nokilalaki Palu
PELAKSANA TUGAS :
– Kepala BNN Kota Palu Selaku Ketua TAT
– Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Palu
– Anggota TAT terdiri
Tim Hukum
a. Jaksa selaku anggota TAT
b. KBO Satresnarkoba Polres Palu selaku anggota
Tim Dokter/Medis
a. dr. Nirma, S.Ked dan
b. Noviyanyi, M.Psi
HASIL KEGIATAN :
Telah dilakukan pembahasan 4 kasus (case conferance) dan semuanya dinyatakan layak untuk tingkatkan ke proses penyidikan.
Demikian yang dapat kami laporkan kepada Jenderal, terima kasih.
Wasalamualaikum War. Wab.
#STOPNARKOBA
#Kerja Kerja Kerja
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif
#Inovatif