
Asesmen atas Kasus pelanggaran hukum atas UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Surat Polres Palu No. B/49/III/2020/Satresnarkoba tentang Permintaan Asesmen Tersangka a.n. ABDUL AZIS Bin HUSEN Alias AZIS dan MOHAMMAD IKRAM MADIHARA Bin JUNAEDI Alias IKRAM.
Surat Polres Palu No. B/50/III/2020/Satresnarkoba tentang Permintaan Asesmen Tersangka a.n. SAID BACHMID Bin HUSEN Alias SAID dan ZIAUDDIN FIKRI Bin TAUFIK Alias UDIN.
Surat Polres Palu No. B/51/III/2020/Satresnarkoba tentang Permintaan Asesmen Tersangka a.n. ADRIANSAH Bin MUKSIN Alias RIAN dan EVI DAMAYANTI Binti FAJRIN Alias EVI.
Pada Hari dan Tanggal : Selasa, 3 Maret 2020 Pukul : 14:00 WITA s.d selesai bertempat Jl. Soekarno Hatta Kompleks Ruko Nokilalaki No.09 Palu – Sulawesi Tengah.
Melaksanakan Asesmen Ruang Seksi Rehabilitasi dan Ruang Seksi Pemberantasan BNN Kota Palu. dan Melaksakan Pembahasan Kasus diRuang Rapat BNN Kota Palu
yang Melaksakan Kegiatan Assesmen yaitu
– Kepala BNN Kota Palu .
– Tim Hukum
a. Kasi Pidana Umum Kejari Palu
b. Kasatres Narkoba Polres Palu.
– Tim Dokter/Medis
a. dr. Rizqa, M. Kes dan
b. Noviyantkoi, M.Psi. Psikolog
Bahwa Seksi Pemberantasan Telah Melakukan Asesmen Terhadap Tersangka :
– ABDUL AZIS Bin HUSEN Alias AZIS dan
MOHAMMAD IKRAM Alias IKRAM.
– SAID BACHMID Bin HUSEN Alias SAID dan
ZIAUDDIN FIKRI Bin TAUFIK Alias UDIN
– ADRIANSAH Bin MUKSIN Alias RIAN dan
EVI DAMAYANTI Binti FAJRIN Alias EVI
dengan dugaan telah melakukan Tindak pidana narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) pasal 127 ayat (1) dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Demikian, terima kasih.
Wasalamualaikum War. Wab.
#STOPNARKOBA
#Kerja Kerja Kerja
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif
#Inovatif