
Nama Kegiatan :
Pemusnahan Barang Bukti
Dasar :
Surat dari Kejaksaan Negeri Palu nomor :
B-2060/p.2.10/Enz.3/10/2019, tanggal 31 Oktober 2019.
Waktu Pelaksanaan :
Hari/Tanggal : Senin, 04 Nopember 2019
Pukul : 08.30 WITA s.d selesai.
Tempat Pelaksanaan :
Kantor Kejaksaan Negeri Palu Sulteng.
Pelaksana Tugas :
Kasi pemberantasan AKP Gusti Bagus, P, S.H
Hasil Kegiatan :
Pemusnahan barang bukti narkotika sehubungan dengan pelaksanaan putusan pengadilan Negeri Palu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) khususnya barang bukti dalam perkara tindak pidana Narkotika.
Adapun barang bukti narkotika yg dimusnahkan sebanyak
390 g (tiga ratus sembilan puluh gram) paket narkotika jenis shabu,
1 (satu) karton rokok K’Mild, uang palsu sebesar Rp. 2.190.000,- (dua juta seratus sembilan pukuh ribu rupiah), 6 (enam) buah senjata tajam, Kunci, obeng, nota2 dan lainnya.
Demikian, terima kasih.
Wasalamualaikum War. Wab.
#STOPNARKOBA
#Kerja Kerja Kerja
#Berani
#Nasionalis
#Netral
#Responsif
#Inovatif