
Pada Hari Selasa Tepat Tanggal 11 Agustus 2020 Badan Narkotika Nasional Mendapat Kujungan Kerja dari Mabes Polri. Dengan Adanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur
Organisasi;
Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor:
B/4690/VII/LIT.1/2020/Puslitbang Tanggal 24 Juli 2020 tentang pelaksanaan penelitian
dari Puslitbang Polri (Bidang Tugas Pembinaan).
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bahwa dalam rangka kegiatan Puslitbang Polri
(Bidang Tugas Pembinaan) akan melaksanakan kegiatan penelitian tentang “Evaluasi
Penugasan Anggota Polri Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Dalam Mewujudkan Sdm
Polri Yang Unggul” di wilayah Polda Sulawesi Tengah dan jajaran, maka Biro SDM Polda
Sulawesi Tengah