Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Badan Narkotika Nasional Kota Palu Melaksanakan Kegiatan Asistensi Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) Di Instansi Pemerintah

Dibaca: 22 Oleh 14 Okt 2021Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional Kota Palu Melaksanakan Kegiatan Asistensi Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) Di Instansi Pemerintah
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada Awal Bulan Oktober 2021 Badan Narkotika Nasional Kota Palu Telah Melaksanakan Kegiatan Asistensi Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) Di Instansi Pemerintah, yaitu di lingkunagn Kantor Kelurahan Birobuli Utara, Kantor Kelurahan Birobuli Selatan, Kantor Kelurahan Besusu Tengah, Kantor Kelurahan Lolu Utara, Kantor Kelurahan Baru dan Kantor Kelurahan Siranindi

dalam rangka mengetahui sejauh mana pelaksanaan kebijakan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di lingkungannya. Sehingga diharapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungannya dapat teratasi.

Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba atau KoTAN merupakan suatu kebijakan yang mendorong berbagai sektor pembangunan di wilayah kota/kabupaten (stakeholder) agar berorientasi pada upaya memitigasi ancaman Narkoba.

Adapun dukungan yang diberikan oleh Instansi Pemerintah antara lain akan merencanakan pembuatan regulasi dan juga MOU dengan BNN Kota Palu, kegiatan sosilisasi P4GN, serta pemberdayaan melalui tes urine kepada masyarakat terutama dilingkungan yang terindikasi banyak menyalahgunakan narkoba.

Badan Narkotika Nasional Kota Palu Melaksanakan Kegiatan Asistensi Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) Di Instansi Pemerintah

Badan Narkotika Nasional Kota Palu Melaksanakan Kegiatan Asistensi Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) Di Instansi Pemerintah

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel