Skip to main content
Artikel

Pesan Wali Kota Palu Bahwa Rehabilitasi Tidak Cukup Ditangani Satu Instansi

Dibaca: 5 Oleh 02 Mar 2020Desember 16th, 2020Tidak ada komentar
Pesan Wali Kota Palu Bahwa Rehabilitasi Tidak Cukup Ditangani Satu Instansi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada dasarnya, rehabilitasi narkoba bukan hanya bertujuan membuat penggunanya berhenti memakai narkoba, melainkan juga bertujuan agar penggunanya kembali melakukan hal-hal yang produktif di dalam keluarga, hingga di lingkungan masyarakat.

Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dinyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari narkotika. Sedangkan, Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan pecandu narkotika kembali menjalankan fungsi dalam kehidupan bermasyarakat.

Olehnya Wali Kota Palu, yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, H. Asri S.H mengatakan bahwa Penanganan rehabilitasi pecandu narkoba, tidak cukup hanya ditangani oleh satu instansi dalam hal ini Badan Narkotika Nasional, akan tetapi perlu keterlibatan instansi lain seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Kerja Pemerintah Daerah lainnya. Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Palu, saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Antara BNN Kota Palu dan Pemda Kota Palu dalam Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi, pada Kamis (27/2/2020), bertempat di Palu Golden Hotel.

Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. Sedangkan untuk rehabilitasi sosial dapat dilakukan melalui pendekatan keagamaan, tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Palu, H. Asri S.H, menambahkan apabila instansi pemerintah turut terlibat, tentunya hal tersebut menjadi lebih baik.

“Apabila hal tersebut dapat dilaksanakan, saya yakin mantan pecandu narkoba, lambat laun akan mampu melakukan kegiatan positif dan produktif yang dapat membawa manfaat bagi keberlangsungan hidupnya, baik dalam keluarga maupun di tengah masyarakat,”tandasnya.

Penulis : Maswita, S.Sos, MM

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel