Badan Narkotika Nasional (BNN) terus
optimalisasikan kinerja di seluruh lini dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah-langkah perbaikan, loyalitas, serta
dedikasi dilakukan oleh seluruh anggota BNN dalam rangka pencapaian
sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Hal tersebut berjalan linier dengan adanya penurunan prevalensi
pecandu dan penyalah guna Narkotika yang menurut hasil penelitian pada tahun 2008 oleh
BNN bersama pusat penelitian dan kesehatan (Puslitkes) Universitas
Indonesia,diproyeksikan pada tahun 2015 mencapai angka 2,8%,namun pada penelitian terbaru pada
tahun 2015 tercatat angka prevalensi hanya sekitar 2,2% yang berarti terdapat adanya penurunan
sebanyak 0,6%.
Sepanjang tahun 2015 BNN telah
mengungkap sebanyak 102 kasus Narkotika dan TPPU yang merupakan
sindikat jaringan nasional dan internasional, dimana sebanyak 82 kasus telah P21. Kasus-kasus yang
telah diungkap tersebut melibatkan 202 tersangka yang terdiri dari 174 WNI dan 28
WNA. Berdasarkan seluruh kasus Narkotika yang telah diungkap, BNN telah menyita barang
bukti sejumlah 1.780.272,364 gram sabu kristal; 1.200 mililiter sabu cair;
1.100.141,57 gram ganja; 26 biji ganja; 95,86 canna chocolate; 303,2 gram happy cookies;
14,94 gram hashish; 606.132 butir ekstasi; serta cairan prekursor sebanyak 32.253
mililiter dan 14,8 gram. Sedangkan dalam kasus TPPU total asset yang berhasil disita oleh BNN senilai Rp
85.109.308.337.
Selain itu, pada tahun ini BNN juga
menemukan 2 jenis zat baru (new psychoactive substances) yaitu CB-13 dan
4-klorometkatinon. Sehingga total NPS yang telah ditemukan
BNN hingga akhir tahun 2015 yakni
sebanyak 37 jenis, yang dapat dilihat selengkapnya di www.bnn.go.id. BNN melakukan penindakan tanpa pandang
bulu, baik pria, wanita, warga negara Indonesia, warga negara asing,
karyawan, mahasiswa, oknum aparat yang terbukti terkait dalam kasus Narkotika. Hal ini
dibuktikan dengan adanya tindakan yang tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat kasus
peredaran gelap Narkotika, yang saat ini sedang menjalani proses hukum dan kode etik.
BNN juga tidak segan-segan menggunakan senjata untuk penegakan hukum dalam memerangi
para kurir dan bandar. Kesungguhan BNN dalam menghentikan penyelundupan serta
peredaran gelap Narkotika diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan memberikan
sanksi hukuman yang seberat-beratnya terhadap para tersangka, termasuk dalam penetapan
hukuman mati.
Berdasarkan data Direktorat Tindak
Pidana Umum Lainnya, Kejaksaan Agung RI,sampai dengan pertengahan Desember
2015, terdapat 55 orang terpidana kasus Narkotika yang
mendapatkan vonis hukuman mati, dimana 14 orang terpidana mati kasus Narkotika
diantaranya sedang menunggu eksekusi hukuman mati.
Seiring dengan gencarnya
pemberantasan, BNN juga terus berupaya melakukan pencegahan dan pemulihkan bagi para
pecandu dan penyalah guna dari ketergantungannya terhadap Narkotika. BNN menyediakan
balai besar (Babes) rehabilitasi sebagai media dalam proses penyembuhan dan pemulihan pecandu dan penyalah
guna Narkotika.